Jumat, 17 Agustus 2007

MOMENT PILKADA MALUKU UTARA

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi
Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten
Walikota dan Wakil Walikota untuk kota

Sebelumnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) belum dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Penyelenggara Pilkada

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Peserta Pilkada

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Persaingan boleh saja terjadi, namun persaingan para calon harus fer dan tidak saling menghujat. Sehingga Maluku Utara yang hingga saat ini sudah stabil akab tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh isu apapun yang ingin mengadu domba antar kelompok dan masyarakat kita secara keseluruhan. Melalui momen ini mari kita menyatukan visi dan misi kita agar daerah ini tetap maju dan berkembang dalam semua sektor. Dengan demikian, pembangunan yang berwawasan dan bebas dari hasutan dan fitnah tidak lagi menjadi sebuah problem yang mendasar di antara kita.

Tidak ada komentar: